IndonesiaR1.com, Bengkulu Tengah — Tim Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) menyoroti pengelolaan Dana Desa (DD) Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, selama periode anggaran 2022-2025.
Berdasarkan data dan rincian yang disampaikan GOLBE, total pagu Dana Desa yang mereka soroti selama empat tahun mencapai Rp3.433.636.450. Tim tersebut menduga terdapat persoalan transparansi, pelibatan masyarakat, hingga mekanisme pelaksanaan sejumlah kegiatan desa.
GOLBE meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pengelolaan anggaran tersebut.
“Kami minta APH Kejari Bengkulu Tengah segera periksa. Polanya sudah empat tahun. 2022-2023 ditutup, 2024 jomplang, 2025 gelap total dan diduga dikelola keluarga Kades. Ini uang negara untuk 393 KK,” tegas Tim GOLBE, Sabtu (15/8/2026).
Catatan penting: seluruh dugaan dalam laporan ini merupakan pernyataan dan penilaian Tim GOLBE yang masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
GOLBE menyebut Desa Linggar Galing memiliki sekitar 393 kepala keluarga dengan jumlah penduduk 1.465 jiwa. Tim tersebut kemudian merinci anggaran yang menjadi sorotan berdasarkan tahun anggaran.
Untuk 2022, pagu yang disebut mencapai Rp802.150.000 dan dinyatakan telah dicairkan 100 persen. GOLBE menyatakan rincian kegiatan pada tahun tersebut tidak dipublikasikan kepada masyarakat.
Sejumlah bidang yang disoroti meliputi pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat. GOLBE menduga terdapat kegiatan yang tidak diketahui secara luas oleh masyarakat serta mempertanyakan laporan realisasi anggaran.
Memasuki 2023, pagu yang disebut mencapai Rp816.420.000 dan dicairkan dalam tiga tahap. GOLBE kembali mempertanyakan keterbukaan rincian kegiatan, termasuk pembangunan infrastruktur, kegiatan kesehatan dan pendidikan, musyawarah desa, Sistem Informasi Desa (SID), serta pemberdayaan melalui BUMDes.
Menurut GOLBE, pola tersebut perlu diklarifikasi karena masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui penggunaan anggaran desa.
Sorotan lebih rinci disampaikan GOLBE terhadap realisasi anggaran 2024 dengan pagu sebesar Rp985.867.450.
Dari data yang disampaikan, bidang pembangunan desa disebut memperoleh alokasi sekitar Rp853.702.450 atau 86,5 persen. Di dalamnya terdapat sejumlah kegiatan, antara lain Jalan Usaha Tani Rp536.284.450, gorong-gorong Rp20 juta, air bersih Rp47.318.000, jembatan desa Rp75.300.000, ketahanan pangan Rp166 juta, serta teknologi peternakan Rp8,8 juta.
GOLBE mempertanyakan sejumlah aspek pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk dugaan pemilihan lokasi, sumber material, serta pelibatan pihak ketiga.
Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan GOLBE dan belum mendapatkan konfirmasi dari pemerintah desa maupun hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum.
Sementara itu, bidang pembinaan disebut mendapatkan Rp31.800.000 atau sekitar 3,2 persen. Anggaran tersebut antara lain untuk kegiatan Posyandu, Poskesdes, PAUD dan TPQ.
Bidang pemerintahan disebut memperoleh Rp69.335.000, sedangkan pemberdayaan masyarakat sekitar Rp31.030.000. GOLBE menilai alokasi pemberdayaan perlu diperhatikan karena berkaitan dengan peningkatan kapasitas serta perekonomian masyarakat desa.
Untuk 2025, pagu yang disebut GOLBE mencapai Rp829.199.000 dan telah dicairkan 100 persen dalam dua tahap.
Berbeda dengan 2024 yang memiliki rincian kegiatan, GOLBE menyatakan data yang mereka peroleh untuk 2025 belum menunjukkan rincian kegiatan secara memadai.
Tim tersebut juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan pihak keluarga kepala desa dalam pengaturan kegiatan. Salah satu tudingan yang disampaikan adalah dugaan bahwa kegiatan Dana Desa diatur oleh istri kepala desa.
Dugaan tersebut merupakan klaim GOLBE yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta audit atau pemeriksaan aparat berwenang.
GOLBE juga mempertanyakan pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan dan transparansi publikasi anggaran desa.
Atas berbagai temuan dan dugaan tersebut, GOLBE meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Linggar Galing selama empat tahun anggaran.
Tim GOLBE menyatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan pengelolaan keuangan desa, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, GOLBE meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait penyebutan sejumlah pasal dan regulasi dalam laporan GOLBE, penerapan pasal hukum terhadap suatu perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan fakta hukum yang ditemukan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Linggar Galing belum memberikan tanggapan atau hak jawab atas berbagai dugaan yang disampaikan Tim GOLBE.
Pewarta: Tim


Tinggalkan Balasan