KEPAHIANG, iR1 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Senin (20/7/2026). Pengesahan ini menjadi bagian penting dalam proses pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang. Laporan tersebut menjadi dasar bagi anggota dewan untuk menilai dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Setelah melalui proses pembahasan dan penelaahan, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang menyampaikan pandangan akhirnya. Fraksi-fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pimpinan sidang menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dokumen pertanggungjawaban melalui proses pembahasan secara menyeluruh.
“Setelah melalui proses verifikasi dan pembahasan yang teliti, seluruh fraksi sepakat menyetujui Raperda ini untuk disahkan,” ujar pimpinan sidang.
Persetujuan bersama kemudian ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang dan Bupati Kepahiang.
Dalam sambutannya, Bupati Kepahiang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi pembahasan serta memberikan masukan terhadap pertanggungjawaban APBD 2025.
Menurut Bupati, kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan merupakan bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Bupati menegaskan, pengelolaan anggaran daerah harus dilaksanakan secara bertanggung jawab karena bersumber dari keuangan negara dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa kita satu tujuan: menjaga amanah rakyat. Setiap rupiah yang kita kelola harus tercatat jelas, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bumi Sehasen. Sinergi ini akan terus kita jaga demi kemajuan daerah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan kebijakan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 tidak hanya menjadi tahapan administratif dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah selama satu tahun anggaran.
Melalui proses pembahasan di DPRD, pemerintah daerah memperoleh sejumlah masukan yang dapat digunakan untuk meningkatkan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Kesepakatan DPRD dan Pemkab Kepahiang sekaligus menunjukkan adanya mekanisme pengawasan dan pembahasan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda, pemerintah daerah diharapkan dapat terus meningkatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan APBD.
Bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang, pertanggungjawaban APBD memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Ke depan, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan kebijakan anggaran semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat. (Adv/Wancik)




Tinggalkan Balasan