KEPAHIANG, IndonesiaR1.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Kamis (15/10/2026). Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) I Tahun Anggaran 2023.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lingkungan kantor Dinas PUPR, termasuk ruang kepala dinas, ruang Bidang Cipta Karya, dan ruang bendahara.

Berdasarkan pantauan wartawan IndonesiaR1.com di lokasi, sejumlah penyidik terlihat melakukan pemeriksaan di beberapa bagian kantor tersebut. Hingga berita ini disusun, tim kejaksaan masih berada di lokasi untuk melanjutkan kegiatan penggeledahan.

Penggeledahan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek SPALD-S I Tahun Anggaran 2023. Sebelumnya, Kejari Kepahiang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, belum tersedia keterangan resmi yang menjelaskan secara terperinci keterkaitan penggeledahan kali ini dengan alat bukti yang sedang didalami penyidik. Informasi mengenai dokumen, barang, atau benda lain yang menjadi sasaran pemeriksaan juga belum dapat dipastikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dapat dikutip mengenai hasil penggeledahan, termasuk apakah penyidik membawa atau menyita dokumen maupun barang dari ruangan yang diperiksa.

Karena itu, informasi mengenai kemungkinan adanya barang bukti yang diamankan masih memerlukan konfirmasi dari Kejari Kepahiang.

Penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dapat dilakukan dalam proses penegakan hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, tindakan tersebut dapat berkaitan dengan upaya penyidik mencari atau memeriksa barang dan dokumen yang relevan dengan perkara.

Meski demikian, hasil penggeledahan tidak dapat disimpulkan sebelum terdapat informasi yang terverifikasi. Demikian pula, keberadaan penyidik di suatu ruangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang berkaitan dengan ruangan tersebut.

Dalam penyusunan berita ini, belum diperoleh keterangan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang mengenai tujuan spesifik pemeriksaan, hasil penggeledahan, maupun kemungkinan adanya barang yang diamankan. Keterangan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang juga belum tercantum dalam bahan informasi yang tersedia.

Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila memperoleh penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Penanganan perkara dugaan korupsi harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak setiap pihak yang berkaitan dengan proses hukum.

Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Penilaian mengenai kesalahan seseorang harus didasarkan pada pembuktian melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

IndonesiaR1.com melaporkan langsung perkembangan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang. Informasi mengenai hasil pemeriksaan dan langkah lanjutan penyidikan akan disampaikan setelah terdapat keterangan yang dapat diverifikasi dari pihak berwenang. (Wancik)