Enggano, IndonesiaR1.com – Polemik mengenai status kepemilikan tanah di Desa Banjarsari, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat. Di tengah perbedaan pandangan terkait tanah ulayat dan tanah negara, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Banjarsari tahun 2017, Winarno Rudi Setiawan, menilai Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara perlu segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian status lahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Winarno saat menanggapi berkembangnya polemik mengenai penerbitan sertifikat tanah di Desa Banjarsari, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Winarno, seluruh proses administrasi pengajuan sertifikat tanah yang dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Ia menjelaskan, warga yang mengajukan sertifikat merupakan masyarakat yang secara administratif tercatat sebagai penduduk Desa Banjarsari. Meski terdapat beberapa pemohon yang berdomisili di luar desa, status kependudukan mereka tetap tercatat sebagai warga Desa Banjarsari berdasarkan dokumen administrasi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Secara administrasi, masyarakat yang mengajukan penerbitan sertifikat merupakan warga Desa Banjarsari saat saya menjabat. Meskipun ada satu atau dua orang yang berdomisili di luar desa, mereka tetap tercatat sebagai warga sesuai data administrasi kependudukan,” ujar Winarno.
Winarno menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat hak atas tanah. Menurutnya, pemerintah desa hanya menjalankan fungsi administrasi dan verifikasi awal terhadap data pemohon, sedangkan kewenangan penerbitan sertifikat sepenuhnya berada pada instansi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia berharap masyarakat memahami pembagian kewenangan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses administrasi pertanahan.
Lebih lanjut, Winarno menilai polemik yang terus berkembang menunjukkan perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai batas antara tanah ulayat dan tanah negara.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Bupati akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa, masyarakat adat, kepala suku, maupun instansi terkait dalam menentukan status suatu bidang tanah.
“Apabila terdapat regulasi yang jelas, maka perbedaan pandangan antara kepala suku, masyarakat, dan pemerintah desa dapat diminimalkan sehingga potensi konflik bisa dicegah sejak awal,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur secara tegas mengenai status tanah ulayat dan tanah negara sebagai bentuk kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Pulau Enggano dikenal memiliki masyarakat adat dengan struktur sosial dan nilai-nilai tradisional yang masih kuat. Kondisi tersebut membuat pengaturan mengenai tata kelola pertanahan dinilai perlu mempertimbangkan aspek hukum nasional sekaligus keberadaan hak-hak masyarakat adat.
Sejumlah pihak menilai kepastian hukum melalui regulasi daerah dapat menjadi langkah strategis untuk mencegah tumpang tindih klaim kepemilikan tanah sekaligus menjaga hubungan harmonis antara masyarakat adat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah. (Anthonius)



Tinggalkan Balasan