Bengkulu, IndonesiaR1.com – Polemik tengah mengguncang lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor R.140.BKAD.TAHUN 2025 yang menetapkan pergantian bendahara sekwan. Namun, hingga Rabu (19/3/2025), bendahara lama tetap bersikeras menolak serah terima jabatan.
Penolakan ini memicu spekulasi di tengah publik. Dalam pernyataannya kepada wartawan, bendahara lama mengungkapkan keberatannya lantaran masih terdapat selisih anggaran sebesar Rp300 juta yang belum jelas pertanggungjawabannya.
“Sampai saat ini, tanggung jawab atas selisih dana tersebut masih di tangan saya. Bagaimana saya bisa menyerahkan jabatan dalam kondisi seperti ini?” ujarnya.
Dampak Serius: Hak Keuangan Terancam Tertunda
Mandeknya proses serah terima jabatan ini berpotensi mengganggu pencairan sejumlah hak keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD. Gaji Tenaga Harian Lepas (THL), gaji anggota dewan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan anggota dewan, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN terancam tidak dapat diproses sesuai instruksi gubernur.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN dan pegawai honorer. Mereka khawatir hak mereka akan terlambat dicairkan akibat kekisruhan administratif yang terjadi.
Sekwan Bungkam, Bendahara Baru Belum Berkomentar
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu memilih bungkam. “Tanyakan saja ke bendahara baru, Hariantoni Lubis,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, bendahara baru belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil guna menyelesaikan polemik ini.**