Dugaan Penggelapan Aset DPRD Bengkulu: Kejati Periksa Sejumlah Nama, Publik Menuntut Ketegasan Hukum

Foto Ist

IndonesiaR1.com, Bengkulu – Kasus dugaan penggelapan aset negara di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu terus bergulir. Setelah memeriksa mantan Ketua DPRD Ihsan Fajri dan mantan Wakil Ketua DPRD Suharto, Kejati Bengkulu kini memanggil dua anggota dewan lainnya, yakni Samsu Amanah dan Erna Sari Dewi. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas para wakil rakyat. Aset negara, terutama kendaraan dinas dan perangkat elektronik, bukanlah milik pribadi, melainkan fasilitas yang harus dikembalikan setelah tak lagi menjabat.

Bacaan Lainnya

Praktisi Hukum: Ini Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Penyalahgunaan Wewenang

Praktisi hukum Rustam Ependi, S.H., C.MK., menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menegakkan disiplin dalam pengelolaan aset daerah.

“Sering kali pengembalian aset terlupakan, bahkan diabaikan. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Rustam.

Pemanggilan Pejabat DPRD oleh Kejati Bengkulu

Mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, dan mantan Wakil Ketua DPRD, Suharto, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu pada Kamis (6/3/2025) sore. Mereka diperiksa terkait dugaan penggelapan aset milik Sekretariat DPRD Bengkulu berupa kendaraan dinas dan perangkat elektronik.

Meski sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan, Ihsan Fajri dan Suharto masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Kedatangan mereka ke Kejati Bengkulu menegaskan bahwa persoalan pengembalian aset negara tak bisa dianggap sepele.

Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, membenarkan pemanggilan ini. “Permasalahan ini terkait aset negara, seperti mobil dinas dan laptop, yang sempat dibawa tanpa izin. Namun, saat ini sudah dikembalikan,” ujar Danang, Kamis (6/3/2025).

Publik Menuntut Ketegasan Hukum

Di tengah upaya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, kasus ini menjadi sorotan. Warga menuntut transparansi dalam proses hukum dan mengingatkan agar tak ada tebang pilih dalam penanganan kasus.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada kesan perlakuan istimewa hanya karena mereka pejabat atau anggota dewan aktif,” ujar Dedi Rahman, warga Kota Bengkulu.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan lanjutan jika ditemukan indikasi pelanggaran lainnya.

Masyarakat menanti langkah tegas Kejati Bengkulu dalam menyelesaikan kasus ini. Penegakan hukum yang transparan dan adil diyakini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah dan pemerintahan secara keseluruhan. (TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar