INDONESIAR1.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pengusaha timah berinisial RS yang diduga terlibat dalam perusakan Hutan Lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Kabupaten Bangka. Penangkapan ini terkait dengan dugaan aktivitas penambangan timah ilegal.
Menurut siaran pers dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, RS ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung setelah RS tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebelumnya.
“Tim Penyidik Kejati Babel terpaksa melibatkan Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan laju kendaraan yang dikendarai oleh RS. Pengejaran baru berhasil dihentikan di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka,” jelas Asisten Bidang Intelijen Kejati Kepulauan Bangka Belitung.
Editor: IDN