INDONESIAR1.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang, terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 18.35 WIB di Ngagel Jaya Indah, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Limantoro terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang disetorkan sebesar Rp9,4 miliar dalam bisnis jual beli tembakau, sehingga merugikan saksi Tio Piauw Jong sebesar Rp9,4 miliar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY tanggal 13 Desember 2010, Limantoro dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Namun, saat upaya banding, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY membatalkan putusan tersebut, menganggap kasus ini sebagai perkara perdata.
Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1262 K/PID/2011/MA.RI tanggal 24 November 2011, permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dikabulkan, dan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dibatalkan. Limantoro dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung 13 tahun lalu, tetapi Limantoro melarikan diri sehingga eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Saat penangkapan, terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga tim harus membobol pintu kamar tempatnya bersembunyi. Limantoro kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.
Jaksa Agung melalui program Tabur meminta seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (IDN)