KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah

KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah

INDONESIAR1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali tetapkan satu orang Tersangka yaitu YO atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

KPK selanjutnya melakukan penahanan Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 13 Juni s.d 2 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka YO merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 paket pekerjaan lanjutan dari PPK sebelumnya, serta 14 paket pekerjaan baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah. Diantaranya Pembangunan Jembatan antara Notog-Kebasen senilai Rp128,5 Milyar; Perlintasan Underpass di Purwokerto senilai Rp49,9 Milyar; Penyambungan Jalur Kereta Api (KA) senilai Rp12,4 Milyar, serta Peningkatan Jalur KA Banjar-Kroya senilai Rp37 Milyar.

Tersangka YO diduga mengatur proses lelangnya dan memberikan arahan kepada vendor untuk tidak saling bersaing karena telah ditentukan pemenang lelangnya. Atas hal itu, Tersangka YO menerima komisi (fee) dengan besaran 10% s.d 20% dari nilai paket pengerjaan, yang dikumpulkan oleh DRS yang merupakan rekanan Tersangka YO sekaligus peserta lelang.

Atas komisi yang didapat Tersangka YO, KPK telah menyita 7 (tujuh) deposito senilai Rp10 Miliar, 1 (satu) buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp1 Miliar, tabungan reksadana atas nama DRS senilai Rp6 Miliar, dan 8 (delapan) bidang tanah beserta sertifikat di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto, yang nilainya mencapai kurang lebih Rp8 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IDN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *