Anggaran Kejaksaan 2025 Menurun, Sunarta: Kita Butuh Rp 26,5 Triliun 

Anggaran Kejaksaan 2025 Menurun, Sunarta: Kita Butuh Rp 26,5 Triliun 

INDONESIAR1.com Wakil Jaksa Agung Sunarta menekankan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara harus diisi oleh personil yang profesional, berintegritas, dan humanis. Doktrin Tri Krama Adhyaksa menjadi pedoman utama seluruh anggota Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini disampaikan oleh Sunarta di hadapan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat rapat kerja antara Kejaksaan RI dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat kerja tersebut, Sunarta juga memaparkan visi dan misi Kejaksaan RI dalam hal pelayanan dan penegakan hukum. Visi Kejaksaan RI adalah “Menjadi Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern”. Sementara misinya mencakup beberapa aspek penting, yaitu:

Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif yang berlandaskan hak asasi manusia.
Meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terciptanya budaya tertib hukum yang kuat.
Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi.
Memperkuat tata kelola Kejaksaan RI dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
Membentuk aparatur Kejaksaan RI yang menjadi panutan penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

Sunarta meminta dukungan dari anggota dewan untuk pengajuan anggaran bagi Kejaksaan RI pada tahun 2025 mendatang. Kejaksaan telah mengirimkan kebutuhan anggaran tahun 2025 kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebesar Rp 26,5 triliun. Namun, berdasarkan surat dari Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, pagu indikatif Kejaksaan Agung untuk tahun 2025 hanya sebesar Rp 10,97 triliun. Anggaran ini terdiri dari program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp 1,041 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp 9,93 triliun.

“Postur anggaran pagu indikatif tahun 2025 masih kekurangan sebesar Rp 15,57 triliun untuk memenuhi kebutuhan belanja prioritas Kejaksaan di tahun 2025,” ungkap Sunarta.

Sunarta berharap dengan adanya pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian/Lembaga Tahun 2025, anggaran Kejaksaan dapat terpenuhi sehingga target dalam program kerja tahun 2025 dapat tercapai dan memberikan manfaat bagi seluruh stakeholder, terutama masyarakat luas.

Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang terbukti berkontribusi besar dalam penyelamatan keuangan negara. Namun, mereka juga menyayangkan bahwa kontribusi besar Kejaksaan tidak tercermin dalam pagu anggaran yang diterima untuk tahun 2025. Anggaran yang dialokasikan untuk Kejaksaan hanya sebesar Rp 10 triliun, turun signifikan dari pagu definitif tahun 2024 sebesar Rp 17 triliun.

“Kinerja Kejaksaan saat ini cukup memuaskan. Peningkatan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari penyelamatan uang negara juga signifikan,” kata salah seorang anggota dewan.

Namun, kontribusi Kejaksaan ini tidak terlihat dalam usulan pagu indikatif tahun 2025 yang hanya memperoleh Rp 10,9 triliun, turun tajam dari pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp 17,9 triliun.

Dengan kondisi anggaran yang terbatas, Kejaksaan diharapkan tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan sangat diperlukan agar Kejaksaan dapat terus berkontribusi dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang lebih baiK

Editor: IDN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *