INDONESIAR1.com – Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIT, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menangkap buronan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Penangkapan ini berlangsung di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, dengan dukungan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama.
Faldri Iriawan terlibat dalam tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, Faldri dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Penangkapan Faldri Iriawan tidak berjalan mulus karena keluarga terpidana bersikap tidak kooperatif dan berupaya menyembunyikan dirinya. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat harus mengepung rumah Faldri di Kampung Rado. Setelah mediasi dilakukan, tim akhirnya diizinkan memeriksa rumah dan menemukan Faldri bersembunyi di bawah tumpukan pakaian.
Setelah berhasil diamankan, Faldri Iriawan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan.
Penangkapan Faldri Iriawan merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI. Program ini diinisiasi oleh Jaksa Agung untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih bebas berkeliaran. Melalui program ini, Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan untuk bersembunyi.
Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (IDN)