indonesiar1.com – Dalam era digital saat ini, permintaan pinjaman online (pinjol) meningkat pesat. Salah satu persyaratan untuk mengajukan pinjol adalah menyertakan KTP sebagai identitas diri sekaligus jaminan. Namun, tidak jarang terjadi kasus penyalahgunaan data pribadi seperti KTP oleh oknum dari pihak penyedia pinjol. Bahkan, ada yang memanfaatkan situasi ini dengan meminjamkan kartu identitas orang lain tanpa izin untuk mendapatkan pinjaman.
Untuk memastikan apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh OJK. SLIK OJK adalah layanan yang memberikan informasi terkait pinjaman atau kredit yang dimiliki oleh seseorang.
Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol, baik secara online maupun offline.
Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online
Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek KTP yang disalahgunakan secara online:
1. Siapkan Dokumen Pendukung
– KTP
– Foto diri
– Foto diri dengan KTP
2. Langkah-Langkah Pengecekan:
– Buka laman [https://idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id).
– Pilih “Pendaftaran”.
– Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha.
– Pastikan informasi yang diisi benar dan sesuai.
– Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
– Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
– Klik tombol “Ajukan Permohonan”.
– Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
– Untuk mengecek status permohonan, masuk ke menu “Status Layanan” dan masukkan nomor pendaftaran.
– OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline
Jika Anda lebih memilih metode offline, berikut adalah cara yang bisa dilakukan:
1. Kunjungi Kantor OJK
– Hadir langsung ke kantor OJK terdekat.
2. Bawa Dokumen Persyaratan:
– Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
– Jika dikuasakan, bawa surat kuasa.
3. Prosedur Pengecekan:
– OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung yang dibawa.
– Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Tindakan Jika Ditemukan Penyalahgunaan
Jika Anda menemukan adanya pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan dan cek BI checking atau SLIK OJK melalui:
– Telepon: 157
– Email: konsumen@ojk.go.id
– WhatsApp: 081-157-157-157
Penting untuk rutin mengecek apakah data pribadi Anda disalahgunakan, terutama KTP. Penyalahgunaan data dapat berdampak negatif pada reputasi kredit dan berpotensi menimbulkan masalah keuangan di masa depan. Selain itu, tindakan preventif ini juga membantu menjaga keamanan dan privasi data pribadi Anda.
Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan data untuk pinjol, langkah proaktif sangat diperlukan untuk melindungi data pribadi. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK menjadi alat yang sangat berguna dalam melakukan pengecekan ini. Baik melalui metode online maupun offline, masyarakat dapat dengan mudah memastikan keamanan data mereka.
Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan yang disediakan OJK dan selalu waspada terhadap segala bentuk penyalahgunaan data. Keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama, dan dengan langkah-langkah yang tepat, Anda dapat memastikan data Anda tetap aman.