Detail Gaji Ke-13 ASN 2024: Komponen dan Penerima yang Diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024

Detail Gaji Ke-13 ASN 2024: Komponen dan Penerima yang Diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024

indonesiar1.com – Gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mulai cair pada bulan Juni 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 tahun 2024 akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang sebelumnya terdampak oleh pandemi Covid-19. “Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” ujar Anas, seperti yang dilansir dari laman resmi pemerintah pada Rabu, 15 Maret 2024.

Namun, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 ini mulai Juni mendatang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13.

Menurut pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, ada kondisi-kondisi tertentu di mana PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tidak berhak menerima gaji ke-13, antara lain:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN yang disebabkan oleh alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat tertentu. Alasan pribadi dan mendesak ini mencakup berbagai kondisi seperti:
– Mengikuti atau mendampingi suami/istri yang menjalankan tugas negara atau tugas belajar di dalam atau luar negeri.
– Mendampingi suami/istri yang bekerja di dalam atau luar negeri.
– Menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
– Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus.
– Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus.
– Mendampingi dan merawat orangtua atau mertua yang sakit atau uzur.

Selain itu, penerima gaji ke-13 pada tahun 2024 meliputi berbagai kategori pegawai, di antaranya:
1. PNS dan calon PNS (CPNS)
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara
6. Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
7. Pensiunan
8. Penerima pensiun
9. Penerima tunjangan bersifat pensiun
10. Penerima tunjangan pokok

Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan terdiri dari beberapa komponen yaitu:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen-komponennya meliputi:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
– Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima gaji ke-13.
Telah ditetapkan menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji ke-13 untuk aparatur negara sendiri telah tertuang dalam Lampiran PP Nomor 14 Tahun 2024.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan para pensiunan kepada bangsa dan negara, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Peningkatan ini menunjukkan bahwa negara berada dalam kondisi keuangan yang semakin stabil dan mampu memberikan tambahan gaji yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat dan aparatur negara berharap bahwa dengan adanya gaji ke-13 ini, kesejahteraan mereka akan lebih terjamin. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para aparatur negara dalam melayani publik dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan lebih baik.

Selain itu, pemerintah juga terus mengimbau agar seluruh ASN memanfaatkan gaji ke-13 ini dengan bijak, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan memenuhi kebutuhan penting. Pengelolaan keuangan yang baik diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi individu dan keluarganya, tetapi juga bagi perekonomian negara secara keseluruhan.

Secara keseluruhan, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi ASN dan seluruh penerima untuk terus berkontribusi secara maksimal dalam membangun negara, serta menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Dengan dukungan finansial yang lebih baik, para aparatur negara diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik dan lebih efisien, sehingga dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *