indonesiar1.com – Pemerintah Indonesia mulai menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di beberapa provinsi. Kebijakan ini diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 74. Diharapkan pada tahun 2025, seluruh provinsi di Indonesia telah menerapkan penghapusan ini. Mengingat BBNKB II merupakan sumber pendapatan daerah, pemerintah daerah memerlukan waktu untuk mencari alternatif pengganti pendapatan tersebut.
BBNKB adalah biaya yang dikenakan ketika seseorang membeli kendaraan bekas atau mengubah data kepemilikan kendaraan.
Berdasarkan informasi dari situs Tunas Toyota, sebanyak 23 provinsi di Indonesia telah memutuskan untuk menghapus kebijakan BBNKB II. Provinsi-provinsi tersebut meliputi:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat
Menurut laporan dari Tax Study Club Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malang (UM), penghapusan BBNKB II diharapkan dapat mengurangi beban finansial masyarakat. Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor diharapkan lebih mudah mematuhi kewajiban membayar pajak. Selain itu, penghapusan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat dalam memperbarui data kepemilikan kendaraan mereka secara legal dan tepat waktu.